Pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok Masih Dibuka Hingga 10 September 2021, Segera Daftar dengan Klik Link Berikut

- 8 September 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/200degrees.

"Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," kata Mohammad Fitriawan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun berkas yang harus diunggah dalam memenuhi syarat tersebut antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Anji Drive akan Segera Jalani Persidangan Atas Kasus Narkoba, Kasie Intelijen: Sudah Dilimpahkan ke PN Jakbar

Tak hanya itu, juga perlu diunggah foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

"Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM," ujar Mohammad Fitriawan.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x