"Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," kata Mohammad Fitriawan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun berkas yang harus diunggah dalam memenuhi syarat tersebut antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tak hanya itu, juga perlu diunggah foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
"Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM," ujar Mohammad Fitriawan.***