Pendaftaran BPUM Depok Masih Dibuka, Simak Cara Daftar BLT UMKM dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

- 8 September 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/200degrees

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.

Maka dari itu, untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, ia mengatakan terdapat sejumlah persyaratan sebelum melakukan pendaftaran BPUM.

Adapun syarat-syarat mendapatkan BLT UMKM 2021, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

"Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Tewaskan 41 Narapidana di Lapas Tangerang, Jokowi: Kami Ucapkan Dukacita Sebesar-besarnya

Ia pun mengingatkan bahwa untuk berkas yang harus diunggah calon penerima BLT UMKM 2021 antara lain, KTP elektronik, KK, NIB, foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, dan syarat terakhir terakhir adalah mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Ia menekankan bahwa, calon penerima BLT UMKM yang berhak dapatkan BPUM merupakan hasil keputusan dari Kemenkop UKM.

"Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x