PR DEPOK – Pendaftaran Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 masih dibuka oleh pemerintah, salah satunya di wilayah Kota Depok, maka dari itu simak syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini agar bisa dapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Sebelum membahas syarat dan cara daftar BLT UMKM, untuk diketahui bahwa setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing terkait jadwal dan alur pendaftaran BPUM 2021.
Khusus untuk wilayah Depok, simak syarat dan cara daftar BLT UMKM 2021 berikut ini untuk mendapatkan BPUM 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan pendaftaran program BPUM 2021 untuk dapatkan BLT UMKM di wilayah Depok dibuka oleh pemerintah mulai 2-10 September 2021.
Menurutnya, warga yang ingin melakukan pendaftaran BPUM 2021 bisa segera mengisi data sesuai syarat-syarat yang ditentukan terhadap calon penerima BLT UMKM.
Adapun, menurutnya Pemkot Depok sudah menetapkan link pendaftaran BPUM 2021 di wilayah tersebut.
"Untuk pendaftaran BPUM di Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link bit.ly/bpumdepok2021," kata Mohammad Fitriawan dalam keterangannya pada Selasa, 7 September 2021.
Baca Juga: Soroti Aturan Pemberhentian Dana BOS Bersyarat, DPR Sebut Hak Siswa Kurang Mampu Terancam