Jumlah tersebut merupakan 92,35 persen dari total penerima BPUM 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Dengan tersedianya sisa kuota penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021.
Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Pelaku usaha mikro bisa melakukan daftar BPUM 2021 tahap 3 secara online melalui formulir online atau e-form yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten dan kota sesuai domisili.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri
Untuk syarat daftar dan link pendaftaran BPUM 2021 tahap 3, dapat disimak selengkapnya berikut ini.
Syarat Daftar BPUM 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Baca Juga: Cara Cek Bansos September 2021 Lewat KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id