Baca Juga: Pria Asal India Mencoba Berkali-kali Bercerai karena sang Istri Tidak Mandi Setiap Hari
Jadi, tidak perlu menunggu pemerintah daerah yang melakukan pengusulan DTKS Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH.
Untuk cara usul mandiri di DTKS Kemensos untuk menjadi KPM PKH, masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya, jika siswa SD, SMP,dan SMA resmi terdata di DTKS sebagai KPM PKH, ada 3 persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah 2021, antara lain:
1. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
2. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Orang tua siswa bisa peroleh kartu KIP dari lembaga pendidikan setempat dengan terlebih dahulu mendaftar.
Saat pendaftaran kartu KIP, orang tua bisa membawa kartu KKS yang diperoleh saat daftar DTKS Kemensos.