Adapun syarat daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
Baca Juga: Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal yang Beredar di Jawa hingga Kalimantan, Polri Khawatirkan Hal Ini
4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, masyarakat dapat melakukan daftar bansos PKH dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos melalui dua cara.
Pertama, masyarakat bisa daftar DTKS Kemensos secara langsung. Kedua, masyarakat bisa melakukan daftar bansos secara online.
Berikut ini cara daftar DTKS Kemensos secara langsung: