4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Untuk anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Nantinya, dana BLT anak sekolah yang akan didapatkan siswa SD, SMP, dan SMA yaitu sebaga berikut:
1. Siswa SD/Sederajat akan dapat BLT Rp900.000/tahun;
2. Siswa SMP/Sederajat akan dapat BLT Rp1,5 juta/tahun;
3. Siswa SMA/Sederajat akan dapat BLT Rp2 juta/tahun.
Lantas bagaimana cara daftar BLT anak sekolah 2021? Simak di bawah ini:
1. Tata cara daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;
Baca Juga: Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 Meski NIK KTP Dinyatakan Terdaftar di Lembaga Lain