Kemenparekraf Hadirkan Program Bantuan SBBI hingga Rp50 Juta per UMKM, Berikut Syarat untuk Mendapatkannya

- 21 Oktober 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menghadirkan program bantuan bernama Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).

Program SBBI nantinya akan mendistribusikan bantuan dana hingga Rp50 juta per umkm.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa program SBBI dihadirkan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada sejumlah subsektor seperti fesyen, kriya, dan kuliner.

Baca Juga: Ikut dalam Perlombaan Program Luar Angkasa, Korea Selatan Siap Luncurkan Roket Pertamanya

Melalui program Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital

Kita GASPOL untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan penciptaan LAPANGAN KERJA dengan membeli produk buatan dalam negeri”  kata Sandiaga Uno melalui akun Instagram @sandiuno.dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi SBBI, berikut persyaratan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan:

Baca Juga: Masyarakat Wanti-wanti Gelombang 3 Covid-19 Jelang Akhir Tahun, Pakar Beri Gambaran Berikut

1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

2. Merchant dimiliki WNI;

3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori fesyen, kuliner, dan kriya;

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

Baca Juga: Refly Harun Heran Jokowi Lakukan Kunjungan Saat BEM SI Berunjuk Rasa: yang Punya Istana sedang Melawak

5. Terdaftar sebagai merchant di platform digital yang bekerjasama dengan program SBBI;

6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Selanjutnya tahapan mudah agar bisa mendaftar sebagai penerima bantuan pada program SBBI adalah sebagai berikut

1. Pendaftaran

Siapkan data diri dan data merchant yang terdaftar di platform digital.

Baca Juga: Terungkap, Rachel Vennya Dibantu 2 TNI untuk Kabur dari Karantina di Wisma Atlet

2. Seleksi

Rileks, kami akan melakukan seleksi untuk merchant terdaftar.

3 Pengumuman merchant terpilih

Lihat lolos atau tidaknya merchant Anda sebagai penerima manfaat program ini.

Baca Juga: Sindir Pernyataan Refly Harun Soal China, Ferdinand: Doktor Hukum tapi Berpendapat seperti Dukun Pemecah Belah

4. Berjualan

Promosikan produk kreatif Anda dengan voucher potongan harga PSBBI.

5. Setor data transaksi

Buat rekapitulasi setiap penjualan Anda sesuai dengan format tersedia.

Baca Juga: Jangan Terlewat! 21 Oktober 2021 adalah Batas Akhir Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21

6. Menerima dana stimulus

Dapatkan pencairan dana stimulus untuk merchant Anda.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x