4.Calon peserta Kartu Prakerja bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
5.Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menerima bansos lain pemerintah yang meliputi BLT, BPUM, dan lain-lain;
6.Perlu diingat, dalam 1 kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Untuk yang belum mengetahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Selama 2021 pada penyelenggaraan Kartu Prakerja Gelombang 12 hingga Gelombang 21, penerima Kartu Prakerja telah mencapai jumlah 5.910.462 orang.
Berdasarkan jumlah tersebut, secara lebih rinci terdapat 94 persen atau 5.561.504 orang telah menyelesaikan pelatihan, kemudian 91 persen atau 5.397.784 orang telah mendapatkan insentif.
Total insentif yang telah disalurkan tahun 2021 sampai Gelombang 21 adalah Rp9,52 triliun, sedangkan total pendaftaran sejak awal Kartu Prakerja dibuka hingga 12 Oktober 2021 adalah sekitar 75 juta orang dan total penerima sekitar 11 juta orang dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.