Lantas apa saja ciri-ciri calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 yang dipastikan tidak akan lolos seleksi saat pendaftaran dibuka nanti?
1.Termasuk dalam daftar terlarang
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga: Gerindra Kembali Usung Prabowo Sebagai Capres 2024, Ferdinand: Semakin Dekat Kembali ke Koalisi 2019
Masyarakat Indonesia yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
2.Terdaftar sebagai penerima bansos lain pemerintah
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos yang meliputi bansos PKH dan Kartu Sembako serta BSU dari Kemnaker ataupun bansos pemerintah lainnya, dipastikan Anda tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja. Baik di Gelombang 22 maupun gelombang selanjutnya.
3.Ada dua anggota keluarga yang sudah lolos Kartu Prakerja
Perlu diketahui, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.