4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
5. Pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil (UMKM).
6. Bukan merupakan pejabat negara;
7. Bukan pimpinan dan anggota DPRD;
Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ed Sheeran Sampaikan Pesan untuk Penggemar
8. Bukan ASN;
9. Bukan anggota TNI dan Polri;
10. Bukan kepala desa dan perangkat desa;
11. Bukan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Head to Head PSIS vs Persib Jadi Persaingan Papan Atas Klasemen