Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Dibuka, Segera Kunjungi Situs www.prakerja.go.id

- 25 Oktober 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /www.prakerja.go.id

Hal yang perlu dipahami, pihak Kartu Prakerja hanya diberikan kepada peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 yang sudah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 adalah sebagai berikut

1. WNI yang sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi: Luhut, Haris Azhar, dan Fatia Sepakat Bertemu Senin Depan

3. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris.

4. Bukan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

6. Bukan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x