Cara Mengatasi Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain

- 25 Oktober 2021, 16:25 WIB
Cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain agar bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
Cara mengatasi NIK KTP terdaftar di lembaga lain agar bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 22. /Instagram @prakerja.go.id

Jika sebelumnya Anda dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja karena NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), segera cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Jika Anda dinyatakan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM, segera cek status kebenarannya di link eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK KTP terdaftar di Kemendikbud

Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar di Kemendikbud, cek status Anda di Sekolah atau Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui status Anda.

Baca Juga: Hasil NBA 2021: Benamkan Sacramento Kings, Stephen Curry Raih 5000 Assist bagi Golden State Warriors

4. NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos (PKH atau BPNT Kartu Sembako)

Jika NIK KTP Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, segera lapor ke dtks.kemensos.go.id.

5. NIK KTP tidak valid

Jika NIK KTP Anda dinyatakan tidak valid oleh Kartu Prakerja, segera hubungi Dukcapil di:

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x