Kemudian, klik tombol “Gabung” pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 22.
Namun, bagi masyarakat yang sebelumnya belum mengikuti seleksi Kartu Prakerja, maka harus melakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.
Sebelum itu, pastikan telah memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.
Adapun syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 22, dapat disimak berikut ini.
Baca Juga: Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Sebesar Rp2,4 Juta
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22
1. WNI minimal berusia 18 tahun yang sedang tidak menempuh pendidikan formal.
2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM), dipersilakan mendaftar.
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau gelombang sebelumnya.