Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Survei Evaluasi Kartu Prakerja Rp150 Ribu
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
8. Pastikan hanya 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.
9. Pastikan bukan penerima bansos lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19, seperti BST, BPNT, atau PKH.
Baca Juga: Gagal Lolos Kartu Prakerja Hingga 3 Kali? Segera Buat Surat Pernyataan ini
Jika telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka calon peserta bisa segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 sebelum pendaftaran ditutup.
Untuk cara daftar Kartu Prakerja gelombang 22, dapat dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.