Cara Daftar Kartu Anak Jakarta 2021 dan Syarat agar Penerima Dapat Bansos Rp300 Ribu

- 28 Oktober 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi KAJ
Ilustrasi KAJ /Pexels/Agung Pandit// /Pexels/Agung Pandit/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta masih akan memberikan bantuan sosial atau bansos dalam bentuk Kartu Anak Jakarta (KAJ)  2021, maka dari itu simak syarat dan cara daftar Kartu Anak Jakarta 2021 berikut ini.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah melalui tahapan cara daftar Kartu Anak Jakarta, berhak mendapatkan bansos Rp300.000 yang akan disalurkan sepanjang tahun 2021.

Lantas, apa saja syarat dan tahapan cara daftar Kartu Anak Jakarta 2021?

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 'Sedang Diproses' Berapa Lama? Simak Estimasi Waktunya Berikut

Syarat daftar Kartu Anak Jakarta 2021

Untuk syarat daftar Kartu Anak Jakarta 2021, telah diatur Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, antara lain:

- Anak Usia Dini berusia 0-6 tahun.

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Xavi Hernandez Dilirik Barcelona Usai Pemecatan Ronald Koeman

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu atau DTKS.

- Berada di luar panti sosial milik pemerintah dan pemerintah daerah.

Cara daftar Kartu Anak Jakarta 2021

Untuk cara daftar Kartu Anak Jakarta 2021, masyarakat terlebih dahulu harus mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun tahapan cara daftar Kartu Anak Jakarta 2021 di DTKS dapat dilakukan dengan langkah berikut:

Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2021 Pekan 10, Ada Persib vs Persipura hingga Madura United vs Arema FC

- Warga datang ke  kantor desa/kelurahan setempat, dengan membawa KTP dan KK, lalu melakukan pendaftaran DTKS.

- Pihak desa/kelurahan akan musyawarahkan data terkait guna memutuskan status kelayakan masuk DTKS.

- Hasil musyawarah selanjutnya dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Setelah itu, berita acara akan digunakan Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: 5 Kualitas Terbaik Jungkook BTS yang Ditampilkan Selama Konser Online 'Permission to Dance on Stage'

- Jika data DTKS sudah diverifikasi dan divalidasi, maka akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Setelah itu, data akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

- Hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan selanjutnya akan disampaikan bupati/wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Data DTKS Kemensos yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Ditanya tentang Sosok yang Berpeluang Jadi Pemenang Ballon d'Or 2021, Ini Jawaban Paolo Maldini

Jika sudah terdata di DTKS dan sudah disahkan sebagai penerima bansos Kartu Anak Jakarta, selanjutnya segera melakukan pencairan melalui Bank DKI Jakarta.

Adapun bansos Kartu Anak Jakarta Rp300.000 dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan ke rekening orang tua atau wali anak.

Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).

Baca Juga: Apresiasi Arahan Jokowi yang Turunkan Harga Tes PCR, Roy Suryo: Jelas-jelas Bau Bisnis

- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).

- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Apabila ditemukan kendala penyaluran bansos Kartu Anak Jakarta 2021, dapat dilaporkan melalui Call Center di nomor 021-4265225 atau melalui aplikasi WhatsApp 0821-11420717.

Jika menemukan anak yang membutuhkan bantuan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat HP dan Syarat PKH agar Terdata di cekbansos.kemesos.go.id

Sebagai informasi, Kartu Anak Jakarta sebagai program kerja  antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI, guna mendukung perkembangan anak usia dini.

KAJ diberikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, seperti pemenuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi, dan kebutuhan lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah