7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
Baca Juga: Harga Tes PCR Terbaru, Tarif untuk Wilayah Luar dan Jawa-Bali Sudah Turun
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar dan menjadi Kartu Prakerja Gelombang 22.
10. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020 atau Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.***