Ada 5 syarat daftar BLT anak sekolah 2021 yang meliputi 2 syarat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dan 3 syarat khusus.
Untuk syarat DTKS Kemensos daftar BLT anak sekolah 2021, yaitu:
- Siswa SD, SMP, SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 Rp4,4 juta adalah masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Terbaru, Diperpanjang hingga 15 November 2021
- Siswa SD, SMP, SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 Rp4,4 juta adalah masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.
Lalu, untuk syarat khusus dapat BLT anak sekolah 2021, antara lain:
- Siswa SD, SMP, SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 telah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
- Siswa SD, SMP, SMA penerima BLT anak sekolah 2021 Rp4,4 juta memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok Rabu, 3 November 2021: Cinta, Keuangan, Karier, hingga Kesehatan
- Siswa SD, SMP, SMA yang sudah memiliki kartu KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.