Cara Cek Bansos November 2021 secara Online Lewat KTP untuk Cairkan Bantuan PKH atau BPNT

- 5 November 2021, 18:50 WIB
Segera cek bansos November 2021 secara online lewat KTP.
Segera cek bansos November 2021 secara online lewat KTP. /[email protected].

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada November 2021.

Bansos yang masih disalurkan pada November 2021, yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat dapat melakukan cek penerima bansos November 2021 secara online.

Pengecekan penerima bansos secara online dilakukan melalui situs resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode November hingga Desember 2021

Untuk melakukan cek penerima bansos November 2021 secara online di situs DTKS Kemensos, dilakukan dengan memasukkan data nama sesuai KTP.

Nantinya, akan terlihat apakah nama yang dicari tersebut terdaftar atau tidak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH atau BPNT.

Apabila terdaftar sebagai KPM PKH, maka akan mendapatkan bantuan PKH untuk penyaluran tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah SD SMP SMA untuk Dapat Total Bansos Rp4,4 Juta

Besaran bantuan PKH untuk penyaluran tahap keempat, yakni kategori ibu hamil/nifas Rp750.000, anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000.

Kemudian, penyandang disabilitas berat Rp600.000, warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp600.000.

Selanjutnya, pendidikan anak SD/sederajat Rp225.000, pendidikan anak SMP/sederajat Rp375.000, pendidikan anak SMA/sederajat Rp450.000.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita untuk Dapat Total Bansos Rp6 Juta

Bantuan PKH tersebut akan diberikan untuk maksimal 4 jiwa atau anggota keluarga dalam satu KPM.

Apabila terdaftar sebagai KPM BPNT, maka akan mendapatkan bantuan BPNT untuk November 2021 sebesar Rp200.000 per KPM.

Untuk masyarakat yang ingin melakukan cek penerima bansos November 2021 secara online, dapat disimak selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas untuk Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Cara Cek Penerima Bansos November 2021

1. Buka situs DTKS Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “PENCARIAN DATA PM (PENERIMA MANFAAT) BANSOS” silahkan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online November 2021 Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

5. Lalu, klik tombol “CARI”.

Setelah itu, sistem akan mencocokkan nama KPM dan dan wilayah yang di-input dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS Kemensos.

Selain melakukan cek bansos November 2021 secara online, masyarakat juga bisa melakukan cek penerima bansos PKH atau BPNT secara langsung.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode November hingga Desember 2021

Pengecekan bansos PKH atau BPNT secara langsung dapat mengunjungi dinsos kabupaten/kota mengenai ketersediaan data.

Apabila masyarakat belum terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, bisa segera melakukan pendaftaran.

Pendaftaran bansos Kemensos saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “Cek Bansos” di HP atau smartphone.

Dalam aplikasi Cek Bansos terdapat fitur pengajuan KPM bansos Kemensos.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapatkan BPNT Kartu Sembako Rp200 Ribu per Bulan

Untuk lebih jelasnya mengenai cara daftar bansos Kemensos secara online, dapat dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cara Daftar Bansos 2021 secara Online

Jika terdapat pengaduan permasalahan, bisa melalui WhatsApp Hotline Bantuan Sosial Kemensos ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah