Cara Cek Penerima BSU November 2021 Lewat HP, Berikut Syarat dan Penjelasannya

- 6 November 2021, 17:02 WIB
Ini cara cek penerima BSU November 2021 lewat HP, mulai dari syarat, langkah pengecekan, hingga artis 3 status di Kemnaker.
Ini cara cek penerima BSU November 2021 lewat HP, mulai dari syarat, langkah pengecekan, hingga artis 3 status di Kemnaker. /PORTAL PURWOKERTO/Yumi Karasuma

PR DEPOK - Berikut cara cek penerima BSU November 2021 lewat HP, tepatnya syarat dan penjelasannya akan diulas dalam artikel ini.

Simak artikel ini hingga habis untuk mendapatkan informasi cara cek penerima BSU November 2021 berikut syarat dan penjelasannya.

Saat ini, pemerintah telah memperluas jangkauan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

BSU adalah salah satu program pemerintah yang diluncurkan untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Chimera Episode 3, Jae Hwan dan Eugene Hathaway Selidiki Kasus Ledakan 35 Tahun Lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika pemerintah telah memperluas jangkauan penerima bantuan.

"Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3," kata Menko Airlangga dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.

Akan ada penambahan 1,6 juta sasaran penerima BSU yang masuk dalam kriteria penerima bantuan.

"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," lanjutnya.

Dalam penyalurannya nantinya akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, yang mana pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film Doomsday: Upaya Pemerintah Inggris Menghentikan Wabah Mematikan yang Kembali Menghantui Kota

Para pekerja atau buruh akan terdaftar sebagai penerima bantuan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Merujuk pada situs Kemnaker adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Jasa Raharja Tak Beri Santunan pada Ahli Waris Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah, Ini Alasannya

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, dan yang terkena perluasan sasaran penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Jika sudah memenuhi syarat yang tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengecek daftar penerima di kemnaker.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Usai Gelar Pengajian Sebelum Pernikahan, Ria Ricis Bongkar Alasan Pakai Tema Warna Biru

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Baca Juga: LINK NONTON Happiness Episode 2 Sub Indo, Spoiler: Seorang Pasien Kritis Menghilang dari Asrama

Berikut 3 status BSU di situs kemnaker, mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik.

1. Status "Calon"

- Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tidak terdaftar

Artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Loving Pablo: Kisah Seorang Jurnalis Mempertahankan Reputasi di Hubungan Cintanya

2. Status "Penetapan"

- Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Baca Juga: HRS Serukan Boikot Kapolda Metro yang Dituduh Terlibat Kasus KM 50, RH: Ada yang Harus Diperiksa Lebih Lanjut

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Demikian cara cek penerima BSU November 2021, berikut syarat dan penjelasannya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah