Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, tentang peserta Prakerja wajib membeli pelatihan pertama Prakerja.
Disebutkan bahwa, setiap penerima Kartu Prakerja, memiliki waktu 30 hari, untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Selanjutnya, jika peserta atau penerima Prakerja tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir tersebut.
Maka kepesertaannya dalam program Kartu Prakerja Gelombang 22 akan dicabut dan tidak bisa mendaftar di gelombang-gelombang berikutnya.
Demikian, informasi tersebut disampaikan kepada peserta yang telah lolos seleksi dalam program Kartu Prakerja Gelombang 22.***