Catat, Ini Batas Akhir Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 22

- 9 November 2021, 06:45 WIB
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 harap segera belikan pelatihan jika ingin insentif segera cair.
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 harap segera belikan pelatihan jika ingin insentif segera cair. /Tangkap layar prakerja.go.id/dashboard.prakerja.go.id

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, tentang peserta Prakerja wajib membeli pelatihan pertama Prakerja.

Disebutkan bahwa, setiap penerima Kartu Prakerja, memiliki waktu 30 hari, untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Ulang Tes PCR untuk Syarat Perjalanan, Gus Umar: Selamat Bergembira Menteri yang Berbisnis PCR

Selanjutnya, jika peserta atau penerima Prakerja tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir tersebut.

Maka kepesertaannya dalam program Kartu Prakerja Gelombang 22 akan dicabut dan tidak bisa mendaftar di gelombang-gelombang berikutnya.

Demikian, informasi tersebut disampaikan kepada peserta yang telah lolos seleksi dalam program Kartu Prakerja Gelombang 22.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah