PR DEPOK - Ada beberapa hal yang harus masyarakat ketahui terkait Program Indonesia Pintar (PIP) dan Juga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Beberapa di antaranya yakni penyelenggara, tujuan, hingga alasan harus adanya PIP maupun KIP.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs.kemdikbud.go.id pada Kamis, 11 November 2021, berikut merupakan hal umum dan paling sering ditanyakan oleh masyarakat indonesia seputar PIP dan KIP yang harus kamu ketahui.
Baca Juga: Respons Pemanggilan Presiden BEM KM Unmul, Mardani Ali: Jangan Cepat Beri Penilaian pada Mahasiswa
1. Penyelenggara PIP
Merupakan program hasil kerjasama dari tiga kementerian yaitu, Kemendikbud, Kemensos, serta Kemenag.
2. Tujuan dibentuknya PIP
PIP bertujuan untuk membantu anak-anak prioritas dan ekonomi rendah usia sekolah untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan layak.
Baca Juga: Kesal Karyawan MGPA Unboxing Motor Balap Ducati, dr. Tirta: Memalukan, Minta Maaf Nggak Niat
Program ini juga bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah, sehingga generasi muda dapat melanjutkan pendidikan.
3. Alasan diadakannya KIP
KIP merupakan identitas atau penanda bagi anak yang menerima bantuan dari PIP.
Kartu ini juga memberi jaminan kepada anak bahwa dirinya telah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Brasil vs Kolombia: Peluang Neymar Cs Perlebar Jarak dengan Argentina
4. Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin yang belum menerima KIP
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila KKS tidak dimiliki, maka orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari tingkat RW hingga Desa.
5. Besaran dana manfaat PIP
Dana yang didapatkan beragam, sesuai dengan tingkat bangku sekolah pemegang KIP.
SD Paket A Rp450.000, SMP Paket B Rp750.000, SMA Paket C Rp1 juta, dan nominal tersebut untuk per tahun.
Diharapkan, peserta didik penerima manfaat PIP mampu menyimpan KIP dengan baik, serta dananya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan.***