Kripto di Indonesa Bukan sebagai Alat Tukar, Melainkan Komoditi

- 12 November 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi aset kripto.
Ilustrasi aset kripto. /Pixabay/MichaelWuensch

PR DEPOK – Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan menjelaskan bahwasanya di Indonesia aset kripto bukan sebagai alat tukar.

Oscar Darmawan menerangkan bahwa kripto yang beredar Indonesia adalah komoditi.

“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga, sama seperti hasil musyawarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, karena di Indonesia hanya mata uang rupiah yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” ujar CEO Indodax sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 12 November 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu, 13 November 2021: Aquarius Butuhkan Banyak Kesabaran

Sebelumnya dalam musyawarah MUI telah memutuskan bahwa aset kripto sebagai mata uang hukumnya haram.

Kendati demikian, Oscas Darmawan menegaskan bahwa kripto bukanlah sebagai alat tukar melainkan komoditi.

Adapun jenis kripto sebagai komoditi dan memiliki underlying aset yang memenuhi kaidah sil’ah serta memiliki manfaat, maka hal tersebut sah diperjualbelikan.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Kondisi Ria Ricis Setelah Resmi Menikah dengan Teuku Ryan

Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap kripto sangat tinggi karena kenaikan harga yang terjadi pada beberapa aset kripto.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x