Pakar Ekonomi Soal Mata Uang Kripto: Belum Penuhi Syarat Prinsip Syariah

- 16 Juni 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi mata uang kripto.
Ilustrasi mata uang kripto. /- Foto : Pixabay/

PR DEPOK – Pakar Ekonomi Syariah IPB University, Irfan Syauqi Beik memberikan tanggapannya mengenai mata uang kripto atau crypto currency.

Ia berpendapat bahwa mata uang kripto belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pasalnya, menurutnya, nilai mata uang kripto sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi).

Baca Juga: Dari 34 Sampel, 28 Terpapar Varian Virus Delta dari India, Pemkab Kudus Lakukan Penelusuran

Menurutnya, mata uang kripto juga belum bisa masuk dalam bursa berjangka syariah.

“Hal ini karena bursa berjangka syariah memerlukan fisik barang tersebut. Karena sifatnya virtual, maka akan sulit untuk memenuhi syarat fisik dalam bursa syariah yang diperdagangkan,” kata Irfan pada Selasa, 15 Juni 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa ada dua hal yang harus dikaji lebih dalam mengenai mata uang kripto, yakni regulasi dan syariah.

“Dua hal ini perlu kita kaji, sehingga kita bisa menilai apakah keberadaan crypto currency ini memberikan manfaat bagi perekonomian, atau di sisi lain, bisa memberikan manfaat bagi sebagian pihak dan pada saat bersamaan justru mengancam perekonomian secara keseluruhan,” ucap dia.

Baca Juga: Sosok 'Naruto' di Lamaran Rizky Billar-Lesti Kejora, Kucing Kesayangan yang Dibuatkan Seragam oleh Desainer

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x