Arti ‘Tidak Terdaftar’ saat Cek Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, Ini Penjelasannya

- 15 November 2021, 11:00 WIB
Notifikasi anda Tidak Terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta, simak penjelasannya.
Notifikasi anda Tidak Terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta, simak penjelasannya. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

Oleh sebab itu, pastikan karyawan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Berikut ini persyatan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Baca Juga: Soroti Insiden Kebakaran Kilang Pertamina di Cilacap, Anggota DPR Mulyanto: Terkesan Menyepelekan Perawatan

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaiman dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: NASA Catat Pergerakan Asteroid Sebesar Gedung Burj Khalifa Melaju Menuju Bumi

5. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Kemnaker telah memprioritaskan karyawan yang berhak menerima BSU Susbsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021, yaitu pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH), dan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: kemnaker Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah