Cara Daftar Bansos PKH Balita dan Anak Sekolah 2021 Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta

- 15 November 2021, 20:42 WIB
Begini cara daftar bansos PKH 2021 kategori balita dan anak sekolah lewat HP, ada bantuan hingga Rp3 juta.
Begini cara daftar bansos PKH 2021 kategori balita dan anak sekolah lewat HP, ada bantuan hingga Rp3 juta. /Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK – Simak cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 kategori untuk anak usia dini (balita) dan anak sekolah karena ada bantuan hingga Rp3 juta.

Masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bansos PKH balita dan anak sekolah 2021 dapat segera daftar, karena tahapan cara pendaftaran pun cukup mudah bisa dilakukan menggunakan HP.

Adapun cara daftar bansos PKH balita dan anak sekolah 2021 yakni dengan mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Soroti Soal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Cipta Panca: kalau Nanti Jadi juga Timbulkan Masalah

Masyarakat diharuskan daftar DTKS karena Kemensos hanya akan memberikan bansos PKH balita dan anak sekolah 2021 kepada yang sudah terdata sebagai KPM.

Sebagai informasi, realisasi klaster perlindungan sosial yang digunakan untuk bansos PKH hingga 12 November 2021 yaitu Rp26,69 triliun atau 94,3 persen dari pagu Rp28,31 triliun.

Besaran dana bansos PKH yang akan didapatkan oleh kategori balita dan anak sekolah sebagai berikut:

1. Kategori balita usia 0 - 6 tahun dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Kategori pendidikan anak SD/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;

3. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;

4. Kategori pendidikan anak SMA/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun;

Sebelum daftar bansos PKH balita dan anak sekolah 2021, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Fuji Ungkap Perubahan Rutinitas usai Jadi 'Ibu' Gala Sky, Adik Ipar Vanessa Angel: Banting Setir Sekarang...

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Simpan Nama Ini untuk Anaknya: Keluargaku Depannya Harus A

Adapun syarat tambahan sebagai calon penerima bansos PKH kategori anak sekolah sebagai berikut:

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Siswa terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

Baca Juga: Update Transfer Manchester United: Jesse Lingard akan Dijual Murah Setan Merah

3. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2021 Main Besok, Ini Daftar Atlet RI yang Bakal Bertanding

Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH balita dan anak sekolah 2021?

Pada skema pendaftaran sebelumnya, masyarakat kurang mampu hanya bisa daftar DTKS Kemensos secara langsung dengan datang ke kelurahan setempat.

Tetapi sekarang, cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH kategori anak sekolah dan balita dapat dilakukan online menggunakan HP.

Sebelum lanjut ke tahapan cara daftar online, simak terlebih dahulu cara daftar DTKS Kemensos secara langsung berikut ini:

Baca Juga: Atta Halilintar Sebut akan Copot Bandana yang Jadi Ciri Khasnya: Nanti Waktu Udah Punya ...

1. Orang tua siswa datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat;

2. Bawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

4. Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data masyarakat yang mendaftar untuk menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos;

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Diskon Token Listrik 2021 Lengkap dengan Cara Cek Penerima Online Lewat HP

5. Hasil musyawarah tersebut akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya;

6. Selanjutnya, berita acara akan digunakan Dinas Sosial (Dinsos) untuk verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga;

7. Operator desa/kelurahan akan menginput data DTKS Kemensos di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS);

8. Jika data telah diinput di SIKS, Dinsos melanjutkan proses verifikasi dan validasi untuk dilaporkan ke bupati/wali kota;

Baca Juga: 'My Love My Enemy' Episode 3 pada 15 November 2021: Ilham Panik Rani Jatuh dari Outbound

9. Kemudian, bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan kepada gubernur lalu diteruskan kepada menteri;

10. Untuk data masyarakat yang sudah lengkap, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten;

11. Setelah itu masyarakat akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Edisi 16 November 2021 untuk Cancer, Leo dan Virgo

Cara daftar DTKS Kemensos online lewat HP

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau App Store;

2. Registrasi. Siapkan NIK KTP dan KK;

3. Jika sudah, Anda kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako;

Baca Juga: Anak Berusia 15 Tahun Tewas Tertembak Saat Konflik Demo Anti-Kudeta Militer Berlangsung di Sudan

5. Klik “tambah usulan”;

6. Sistem akan mencocokkan nama yang diusukan, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Demikian adalah cara daftar bansos PKH balita dan anak sekolah 2021 dengan mendaftarkan diri sebagai KPM di DTKS Kemensos.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah