Untuk mendaftar KPM PKH bisa dilakukan secara langsung maupun secara online.
Lebih jelasnya, dapat disimak cara daftar PKH BLT balita dan ibu hamil berikut ini.
Cara Daftar PKH BLT Balita dan Ibu Hamil
Untuk pendaftaran KPM PKH secara langsung, masyarakat dapat mendaftar melalui aparat pemerintah setempat, seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
Masyarakat tinggal membawa berkas pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK).
Setelah menyerahkan berkas, selanjutnya ikuti prosedur pendaftaran yang diarahkan RT/RW atau petugas kelurahan/desa.
Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode Desember 2021
Sedangkan, untuk pendaftaran KPM PKH secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store di HP atau smartphone.
Dalam aplikasi Cek Bansos terdapat fitur untuk menambahkan usulan penerima bansos PKH yang dapat digunakan untuk mendaftar sebagai KPM PKH baru.
Untuk lebih jelasnya, dapat disimak cara daftar KPM PKH secara online berikut ini.