Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil untuk Dapatkan Total Bansos Rp6 Juta

- 7 Desember 2021, 19:23 WIB
Berikut cara daftar BLT balita dan ibu hamil untuk dapat bansos PKH mencapai Rp6 juta per tahun.
Berikut cara daftar BLT balita dan ibu hamil untuk dapat bansos PKH mencapai Rp6 juta per tahun. /Pixabay

Untuk mendaftar KPM PKH bisa dilakukan secara langsung maupun secara online.

Lebih jelasnya, dapat disimak cara daftar PKH BLT balita dan ibu hamil berikut ini.

Cara Daftar PKH BLT Balita dan Ibu Hamil

Untuk pendaftaran KPM PKH secara langsung, masyarakat dapat mendaftar melalui aparat pemerintah setempat, seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

Masyarakat tinggal membawa berkas pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK).

Setelah menyerahkan berkas, selanjutnya ikuti prosedur pendaftaran yang diarahkan RT/RW atau petugas kelurahan/desa.

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode Desember 2021

Sedangkan, untuk pendaftaran KPM PKH secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store di HP atau smartphone.

Dalam aplikasi Cek Bansos terdapat fitur untuk menambahkan usulan penerima bansos PKH yang dapat digunakan untuk mendaftar sebagai KPM PKH baru.

Untuk lebih jelasnya, dapat disimak cara daftar KPM PKH secara online berikut ini.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x