Untuk diketahui, KLJ diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan bagi warga lansia yang kurang mampu di DKI Jakarta.
KLJ ditujukan bagi warga lansia DKI Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Selain itu, KLJ juga ditujukan bagi warga lansia yang sakit menahun dan hanya dapat terbaring di tempat tidur, serta warga lansia yang terlantar secara psikis dan sosial.
Kemudian, KPDJ diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah kerentanan sosial dan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi warga penyandang disabilitas di DKI Jakarta.
Selain itu, KPDJ diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus yang diperlukan oleh warga penyandang disabilitas.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas untuk Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta
KPDJ ditujukan bagi warga penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera dan tercatat sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan, KAJ diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
KAJ ditujukan bagi anak berusia 0-6 tahun dari keluarga prasejahtera di DKI Jakarta.***