3. Warga lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologis.
4. Apabila belum terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namum memenuhi syarat sebagai penerima KLJ, maka dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Jika telah memenuhi syarat penerima KLJ, maka selanjutnya warga dapat melakukan pendaftaran.
Hingga saat ini, belum ada pendaftaran KLJ secara online. Pendaftaran dilakukan langsung ke kelurahan setempat.
Adapun cara daftar Kartu Lansia Jakarta atau KLJ, dapat disimak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bantuan Top Up Rp600 Ribu
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta KLJ
1. Pendaftaran dilakukan melalui kelurahan setempat.
2. Lakukan pendaftaran Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) untuk menjadi penerima KLJ melalui petugas kelurahan setempat.
3. Siapkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).