Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Desember 2021 Pakai KTP untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

- 17 Desember 2021, 10:33 WIB
Simak cara cek nama penerima bansos PKH tahap 4 Desember 2021.
Simak cara cek nama penerima bansos PKH tahap 4 Desember 2021. /ANTARA.

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sedang memasuki tahap 4 pencairan pada Desember 2021. Segera cek daftar penerima pakai KTP agar bisa mendapat Rp3 juta.

Masyarakat yang telah daftar DTKS Kemensos namun belum mendapatkan bansos PKH hingga tahap 4 pada Desember 2021, disarankan untuk segera cek daftar penerima bantuan ini lewat KTP.

Pasalnya, cek daftar penerima bansos PKH tahap 4 Desember 2021 menggunakan KTP diperlukan agar bisa memastikan masyarakat terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan dengan nominal hingga Rp3 juta ini.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Drama Korea 'The Red Sleeve' Harus Banget Kamu Saksikan

Diketahui, bansos PKH 2021 hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Adapun rincian dana bansos yang akan diterima setiap masyarakat memiliki nominal yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. Kategori ibu hamil/nifas dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

Baca Juga: Tom Holland Ungkap Kebahagiaannya Setelah Film Spider-Man: No Way Home Dirilis

3. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;

4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;

5. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun;

Baca Juga: Tampil Memukau dengan Kulit Bersih dan Sehat, Ini Rangkaian Perawatan Kulit yang Diterapkan Joy Red Velvet

6. Kategori penyandang disabilitas berat dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;

7. Kategori lanjut usia (lansia) dapat bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

Bantuan PKH ini hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdata valid di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Berharap Temui Jenazah Laura Anna Terakhir Kalinya, Gaga Muhammad Menangis Sampaikan Pesan Ini

Untuk masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos PKH, segera klik link di bawah ini dan ikuti langkah-langkahnya untuk mendapatkan bansos PKH.

Cara Daftar Bansos PKH Agar Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta

Kemensos masih terus menyalurkan bansos PKH 2021 sebagai upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penanganan kemiskinan.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sebelumnya memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Soal Tabur Bunga yang Dilakukan Doddy Sudrajat di Tol Jombang, Irma Rachim Klarifikasi: Mohon Maaf, Jasa Marga

Bantuan PKH untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Bahkan, tahun depan, Kemensos akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bansos.

Lantas bagaimana cara cek nama penerima bansos PKH tahap 4 Desember 2021? Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP;

2. Isi kolom yang tersedia seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan;

Baca Juga: Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts, Momen Reuni Harry, Hermione, dan Ron Tak Boleh Dilewatkan!

3. Isi nama penerima sesuai KTP;

4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

5. Klik tombol “Cari Data”.

Kemudian sistem akan menyesuaikan nama calon penerima bansos serta wilayah yang diinput. Lalu, dibandingkan dengan nama yang terdapat pada database Kemensos.

Baca Juga: Niat Belikan Ukkasya Kacamata Retro yang Datang Malah Kacamata Kucing, Zaskia Sungkar: Pantesan Harganya Rp3,5

Bansos PKH dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) meliputi Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sebagai catatan, saat ingin melakukan pencairan dana bansos PKH, jangan lupa untuk membawa beberapa persayaratan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah