PR DEPOK - Baru-baru ini Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif cukai rokok baru yang kabarnya akan berlaku mulai tahun depan.
Berdasarkan laporan yang dirilis, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata sebesar 12 persen.
Keputusan menaikkan tarif cukai rokok ini tentunya dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan sebelum memutuskan kenaikkan tarif cukai rokok tersebut.
Baca Juga: Dashboard Akan Dinonaktifkan pada 15 Desember 2021, Kartu Prakerja Tidak Lagi Terima Pendaftaran
Menurutnya aspek itu di antaranya kesehatan, pendapatan negara, aspek tenaga kerja hingga pengawasan barang kena cukai ilegal.
“Hari ini Presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa konsumsi rokok dapat menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting hingga infeksi Covid-19 semakin parah.
Sehingga aspek kesehatan menurut Sri Mulyani menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini.