Ini Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok hingga Rata-rata 12 Persen di Tahun Depan

- 13 Desember 2021, 19:50 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tetapkan kenaikan tarif cukai rokok.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tetapkan kenaikan tarif cukai rokok. /Instagram/@smindrawati

Terkait kenaikkan tarif cukai rokok ini, Sri Mulyani menyinggung masalah aspek pengawasan.

Pasalnya, dengan adanya kebijakan tarif baru ini akan ada kecenderungan dari kegiatan yang menjurus ke produksi ilegal.

“Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: 8 Link Twibbon Hari Ibu Nasional 2021 Gratis, Cocok Dibagikan ke Berbagai Media Sosial pada 22 Desember

Sri Mulyani kemudian mengatakan, khusus untuk tahun depan, tarif CHT ini akan terbagi ke dalam tiga jenis.

Di antaranya cukai sigaret kretek mesin (SKM), cukai sigaret putih mesin (SPM), dan cukai Sigaret Kretek Tangan.

“Bapak Presiden (Jokowi) meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” ujar Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah