Terkait kenaikkan tarif cukai rokok ini, Sri Mulyani menyinggung masalah aspek pengawasan.
Pasalnya, dengan adanya kebijakan tarif baru ini akan ada kecenderungan dari kegiatan yang menjurus ke produksi ilegal.
“Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” ujarnya.
Sri Mulyani kemudian mengatakan, khusus untuk tahun depan, tarif CHT ini akan terbagi ke dalam tiga jenis.
Di antaranya cukai sigaret kretek mesin (SKM), cukai sigaret putih mesin (SPM), dan cukai Sigaret Kretek Tangan.
“Bapak Presiden (Jokowi) meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” ujar Sri Mulyani.***