Ini Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok hingga Rata-rata 12 Persen di Tahun Depan

- 13 Desember 2021, 19:50 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tetapkan kenaikan tarif cukai rokok.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tetapkan kenaikan tarif cukai rokok. /Instagram/@smindrawati

PR DEPOK - Baru-baru ini Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif cukai rokok baru yang kabarnya akan berlaku mulai tahun depan.

Berdasarkan laporan yang dirilis, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata sebesar 12 persen.

Keputusan menaikkan tarif cukai rokok ini tentunya dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan sebelum memutuskan kenaikkan tarif cukai rokok tersebut.

Baca Juga: Dashboard Akan Dinonaktifkan pada 15 Desember 2021, Kartu Prakerja Tidak Lagi Terima Pendaftaran

Menurutnya aspek itu di antaranya kesehatan, pendapatan negara, aspek tenaga kerja hingga pengawasan barang kena cukai ilegal.

“Hari ini Presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa konsumsi rokok dapat menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting hingga infeksi Covid-19 semakin parah.

Baca Juga: Drama Korea Jirisan Sukses Mencuri Perhatian, Episode Terakhir Tuai Berbagai Spekulasi, Simak Sinopsisnya

Sehingga aspek kesehatan menurut Sri Mulyani menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini.

Terkait kenaikkan tarif cukai rokok ini, Sri Mulyani menyinggung masalah aspek pengawasan.

Pasalnya, dengan adanya kebijakan tarif baru ini akan ada kecenderungan dari kegiatan yang menjurus ke produksi ilegal.

“Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: 8 Link Twibbon Hari Ibu Nasional 2021 Gratis, Cocok Dibagikan ke Berbagai Media Sosial pada 22 Desember

Sri Mulyani kemudian mengatakan, khusus untuk tahun depan, tarif CHT ini akan terbagi ke dalam tiga jenis.

Di antaranya cukai sigaret kretek mesin (SKM), cukai sigaret putih mesin (SPM), dan cukai Sigaret Kretek Tangan.

“Bapak Presiden (Jokowi) meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” ujar Sri Mulyani.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah