PR DEPOK – Simak syarat pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp300.000 bulan Desember 2021, penerima hanya membawa berkas ini.
Pemerintah melalui Pemprov DKI serta Bank DKI meluncurkan program KAJ Rp300.000 sejak bulan Maret 2021.
Program KAJ Rp300.000 ini merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Penerima KAJ Rp300.000 ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah akan menyalurkan dana KAJ Rp300.000 ini kepada keluarga yang telah memenuhi kriteria persyaratan seperti yang telah ditentukan.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
Baca Juga: WNA Asal China Berstatus Probable Omicron, Jubir Satgas Sebut Masih Menunggu Hasil Puslitbangkes
· Anak
Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
· Memiliki
NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
· Terdaftar
dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
· Berada
di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah juga dapat memberhentikan penerima KAJ Rp300.000, apabila mendapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Penerima KAJ Rp300.000 dapat diberhentikan apabila anak:
· Meninggal dunia;
· Pindah
tempat tinggal ke luar daerah;
· Menggunakan
bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
· Tidak
lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Masing-masing anak akan mendapatkan uang bantuan KAJ senilai Rp300.000. Uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli susu, makanan bergizi, dan keperluan penting lainnya.
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
· Membawa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
· Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi
dan asli); serta
· Membawa akta kelahiran anak (fotokopi
dan asli).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
Oleh sebab itu, pemerintah meluncurkan program KAJ Rp300.000 untuk memenuhi kebutuhan anak.***