Baca Juga: Pemerintah Yunani Menutup 126 Sekolah Minoritas Turki karena Melanggar Perjanjian Internasional
Masing-masing penerima KPM akan menerima dana Kartu Sembako senilai Rp200.000 perbulan dari Kemensos.
Perlu diketahui, lembaga penyalur Kartu Sembako tidak berhak meminta uang tambahan kepada KPM.
Begitupun KPM penerima Kartu Sembako, tidak berhak memberikan uang tambahan lainnya kepada lembaga penyalur.***