Berikut kriteria penerima Kartu Anak Jakarta bulan Desember 2021:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh orang tua saat melakukan pencairan dana Kartu Anak Jakarta Rp300.000 di Bank DKI antara lain:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Perlu diketahui, pemerintah juga akan memberhentikan penerima Kartu Anaka Jakarta, apabila memiliki beberapa ketentuan.
Berikut ketentuan yang tidak berhak lagi mendapatkan Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000:
Baca Juga: Gegara iPhone, Fuji Dapat Ucapan Tak Terduga dari Ria Ricis: Bahaya nih Orang
- Meninggal dunia.
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah.
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Program Kartu Anak Jakarta telah diluncurkan sejak bulan Maret 2021. Setiap bulannya, penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp300.000.
Untuk bulan Desember 2021, program Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 telah dicairkan sejak 15 Desember 2021.
Pencairan uang Kartu Anak Jakarta Rp300.000 akan dicairkan melalui nomor rekening Bank DKI dari orang tua masing-masing.***