Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT atau top up Kartu Sembako 2021 diharuskan untuk daftar sebagai peserta KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat daftar DTKS Kemensos
1. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos secara online agar bisa mendapatkan bansos BPNT atau top up Kartu Sembako 2021?
Tahapan cara daftar secara online menggunakan HP ini dapat dilakukan dengan cara pengusulan diri.