Pencairan Bansos KKS BPNT Desember 2021 Dipercepat, Berikut Cara Cek Penerima Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu

- 27 Desember 2021, 08:23 WIB
Simak cara cek bansos Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT untuk dapatkan top up Kartu Sembako 2021.
Simak cara cek bansos Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT untuk dapatkan top up Kartu Sembako 2021. /Instagram.com/@kemensosri

PR DEPOK – Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau top up Kartu Sembako 2021 dipercepat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta mempercepat pencairan dana bansos Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT top up Kartu Sembako kepada penerima manfaat sebelum pergantian tahun 2021 ke 2022.

Permintaan percepatan pencairan dana bansos Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT 2021 atau top up Kartu Sembako disampaikan oleh Mensos Risma di hadapan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan jajaran pimpinan Bank Himbara.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Bansos BPNT untuk Cairkan Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu Pakai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

"Saya minta pencairan (dana bansos) dipercepat. Ini sudah akhir tahun. Senin besok saya minta semuanya tuntas. Tidak ada penerima manfaat yang belum mencairkan bantuannya," kata Mensos Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Kemensos melalui Inspektorat Jenderal melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Kartu Sembako agar penyalurannya tak melewati 31 Desember.

Oleh karena itu, bagi masyarakat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hingga kini belum mendapatkan bansos BPNT dapat segera cek status penerima untuk mendapatkan bantuan top up Kartu Sembako.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Lansia dan Ibu Hamil 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

Masyarakat disarankan segera cek penerima bansos Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT untuk memastikan apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan top up Kartu Sembako.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah