Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon penerima bansos BPNT atau top up Kartu Sembako 2022 yaitu sebagai berikut:
1. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara daftar DTKS Kemensos agar mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako, masyarakat harus melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW bila merasa layak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Dana Desa 2022 agar Warga Desa Dapat Bantuan Rp900 Ribu
Selain daftar DTKS Kemensos secara langsung, masyarakat juga bisa daftar secara online lewat HP dengan memanfaatkan fitur “usul” dan “sanggah” pada situs cekbansos atau aplikasi Cek Bansos.
Dengan dua fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai KPM di DTKS Kemensos untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima bansos BPNT/Kartu Sembako.