1. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
Baca Juga: 5 Skill Untuk Hidup Lebih Produktif di Tahun 2022, Wajib Kamu Coba
3. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rincian dana bansos PKH untuk 7 kategori masyarakat kurang mampu
1. Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;