4. Anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun;
Baca Juga: Cara Daftar BLT Dana Desa 2022 agar Warga Desa Dapat Bantuan Rp900 Ribu
6. Penyandang disabilitas berat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;
7. Lanjut usia (lansia) akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.
Sebagai informasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bansos kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi.
Risma memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 yang akan Dibuka Awal Tahun 2022
Ia pun mempersilakan masyarakat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW bila merasa layak mendapatkan bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako.
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan fitur “usul” dan “sanggah” pada situs cekbansos maupun aplikasi Cek Bansos untuk mendaftarkan diri agar dipertimbangkan kelayakannya menerima bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako.