Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil 2022 Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya

- 31 Desember 2021, 14:49 WIB
BLT untuk kategori ibu hamil dan balita dilanjutkan pada 2022 melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut ini cara daftar dan persyaratan lengkapnya.
BLT untuk kategori ibu hamil dan balita dilanjutkan pada 2022 melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut ini cara daftar dan persyaratan lengkapnya. /Yulius Satria Wijaya/Antara/

PR DEPOK – Berikut ini cara daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022 untuk kategori anak usia dini (balita) dan ibu hamil secara online menggunakan HP lengkap dengan persyaratannya.

Masyarakat kurang mampu yang termasuk dalam kategori balita dan ibu hamil yang ingin dapat BLT 2022 dapat segera daftar online lewat HP jika memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

Untuk mendapatkan BLT kategori balita dan ibu hamil 2022, masyarakat harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa dilakukan secara online menggunakan HP.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Lelah dan Kantuk Saat Pagi Hari Untuk Anda yang Susah Bangun Pagi

BLT balita dan ibu hamil 2022 merupakan dua kategori yang termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Nantinya, masyarakat dengan kategori ibu hamil akan mendapatkan dana BLT PKH sebesar Rp3juta per tahun.

Sementara itu balita berusia 0 – 6 tahun yang berhak mendapatkan BLT PKH juga akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3juta per tahun.

Baca Juga: 6 Resolusi Tahun Baru yang Sulit untuk Diwujudkan, Nomor 5 Paling Umum

Lantas apa saja syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022? Simak di bawah ini:

1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

Baca Juga: Resep Sosis Bakar Ala Resto Lengkap Ada Mashed Potato &Saus Gravy, Pakai 3 Bahan Bisa Jadi Menu Tahun Baru

3. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saat ini cara daftar DTKS Kemensos memiliki dua tahapan, yakni bisa dilakukan secara langsung (offline). Kedua, dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.

Sebelum ke tahapan online, terlebih dahulu simak tahapan cara daftar BLT ibu hamil dan balita secara langsung berikut:

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23, Simak 3 Kriteria yang Diutamakan Lolos dan Cara Daftar

1. Calon peserta KPM harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Daftar DTKS Kemensos;

3. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Anak Sekolah Online 2022 agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

Selanjutnya, simak cara daftar DTKS Kemensos secara online menggunakan HP berikut ini:

1. Masyarakat harus mengunduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau App Store;

2. Siapkan NIK KTP dan KK lalu registrasi;

3. Setelah berhasil, Anda pun dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH;

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022 agar Dapat Bansos BPNT Kartu Sembako

5. Pilih “tambah usulan”;

6. Pilih jenis bansos PKH karena BLT balita dan ibu hamil merupakan bantuan PKH.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul data berupa nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Demikian cara daftar BLT ibu hamil dan balita 2022 secara online menggunakan KTP beserta persyaratan lengkapnya.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x