4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di kolong jembatan serta tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.
5. Korban penyalahgunaan napza.
6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Setiap PMKS yang telah memiliki kartu Keluarga Sejahtera (KKS) nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Baca Juga: MUI Buka Suara soal Heboh Fenomena Selebriti 'Adopsi' Boneka Bayi, Ini Kata Cholil Nafis
Bagi Anda yang ingin mendapatkan dana bantuan Rp200.000 setiap bulannya, maka Anda harus memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, bagi PMKS yang belum memiliki KKS, Anda bisa melakukan daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online.
Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online, Anda harus mempersiapkan berkas persyaratan.
Berikut berkas persayaratan yang dibutuhkan untuk daftar KKS online, agar mendapat bantuan setiap bulannya: