1. Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS.
2. Surat Keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS.
3. Surat Keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis bersangkutan, berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.
4. Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Pas foto.
6. Foto seluruh tubuh.
Dengan adanya bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini diharapkan agar PMKS penerima bantuan dapat memanfaatkan dana sebaik-baiknya, untuk membeli kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Kata-kata Bijak Michael Jackson tentang Kehidupan, Cocok Dijadikan Motivasi untuk Mengejar Mimpi
Oleh sebab itu, PMKS yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), untuk segera melakukan pendaftaran secara online, agar mendapatkan dana bantuan senilai Rp200.000 per bulan.***