- Calon penerima bansos PKH ibu hamil 2022 dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau memiliki anak usia dini maksimal 2 orang.
- Calon penerima bansos PKH balita tergolong anak usia dini berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menerima bansos PKH.
Baca Juga: Xiumin EXO Isyaratkan Debut dengan Rilis Album Solo Tahun Ini
Tahapan cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online 2022
Sebelum memasuki tata cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online, masyarakat harus melakukan pendaftaran DTKS Kemensos offline dengan langkah berikut.
- Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK, lalu untuk melakukan pendaftaran DTKS.
- Pihak desa/kelurahan kemudian akan memusyawarahkan data tersebut untuk diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos, yang dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Setelah itu, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Jika sudah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan akan menginput data terkait di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).