- Setelah itu, masuk di aplikasi Cek Bansos dan pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita.
Baca Juga: Gabriella Ekaputri Tulis Permintaan Maaf pada Penggemar Geez and Ann dan Orang-orang yang Dirugikan
- Kemudian, pilih tambah usulan, maka sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Terakhir, pilih bansos PKH.
Jika masyarakat sudah tergolong sebagai KPM bansos PKH ibu hamil atau KPM bansos PKH balita, maka berhak dapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.
Adapun bansos PKH ibu hamil dan balita akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti, BRI, BNI, Mandiri dan BTN, dengan 4 tahap pencairan dalam setahun.
Demikian informasi terkait cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online melalui aplikasi dan syarat untuk dapatkan bantuan Kemensos Rp3 juta tahun 2022.***