Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita secara Online Via Aplikasi serta Syarat Dapatkan Bantuan Kemensos

- 5 Januari 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /ANTARA/

- Selanjutnya, dinas sosial akan memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota, dan bupati/wali menyampaikan kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Dijenguk Sule, Dorce Gamalama Diberi Air Zam-Zam oleh Suami Nathalie Holscher: Udah Aku Doain

- Apabila data sudah dilengkapi, maka selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Jika telah melewati tahapan pendaftaran offline DTKS, masyarakat selanjutnya bisa melakukan cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online.

Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat melakukan cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita 2022 di DTKS.

Adapun cara daftar daftar bansos PKH ibu hamil dan balita online sebenarnya masuk dalam sesi pengusulan data sebagai keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Akui Sempat Ingatkan Ferdinand Hutahaean Soal Islamophobia, Cipta Panca: Sekarang Kena Juga Dia Akhirnya

Pada sesi ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu tindak lanjut dari pemda untuk pengusulan data sebagai KPM PKH. Berikut caranya:

- Siapkan HP, KTP dan KK.

- Lalu unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah