Cara Online Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS 2022 serta Syarat Dapat Bansos BPNT Kartu Sembako 1 Tahun

- 6 Januari 2022, 19:52 WIB
Cara online daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 serta syarat dapat bansos BPNT Kartu Sembako setahun penuh.
Cara online daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 serta syarat dapat bansos BPNT Kartu Sembako setahun penuh. /Pixabay

2. Jika sudah daftar dan mendapatkan email pemberitahuan, artinya akun sponsor sudah aktif, jadi bisa segera menginput data masyarakat sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id, dan sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Undang Sri Mulyani, Deddy Corbuzier Salfok dengan Jam Tangan 'Murah' Menkeu: Segitunya Gaji Menteri?

3. Setelah itu, dinas sosial provinsi dan/atau dinas sosial kabupaten kota akan memverifikasi LKS yang mendaftar berdasarkan kelengkapan berkas LKS yang diunggah, seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

4. Lalu, dinas sosial akan memverifikasi data calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berdasarkan dokumen yang diunggah oleh sponsor seperti surat keterangan dari RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

5. Hasil verifikasi online kemudian akan diverifikasi dan matching datanya sesuai hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).

6. Setelah itu, hasilnya akan ditetapkan sebagai daftar masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

Baca Juga: Nilai Ferdinand Hutahaean Mulai Jatuh Mental Usai Dilaporkan, Gus Umar: Hilang Kesombongannya

7. Tahap selanjutnya, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

8. Lalu, Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial kemudian menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

9. Selanjutnya, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah dicetak akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x