Siapkan KTP untuk Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara Online, Begini Tahapannya

- 4 Januari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay

PR DEPOK – Untuk mendaftarkan diri sebagai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online, calon pendaftar harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp200.000 per bulan.

Oleh sebab itu, segera daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar mendapatkan dana bantuan bagi PMKS kurang mampu.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beri Wejangan untuk Sang Adik yang akan Menikah: Tahu kan Pengalaman Saya Seperti Apa

Bagi Anda yang ingin membuat akun KKS, maka harus mempersiapkan KTP dan berkas lainnya, kemudian melakukan pendaftaran KKS secara online.

Berikut berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online:

1. Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS.

Baca Juga: Sentil Habib Bahar Soal 'Demokrasi Indonesia Sudah Mati', Guntur Romli: Penjahat Kambuhan

2. Surat Keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x