Siapkan KTP untuk Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara Online, Begini Tahapannya

- 4 Januari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay

3. Lanjut usia yang belum memperoleh layanan/bantuan sosial dan berada di dalam panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di kolong jembatan serta tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.

5. Korban penyalahgunaan napza.

Baca Juga: Cara-cara Membantu Orang di Sekitar yang Alami Mental Health, Salah Satunya Beri Dukungan Terbaik

6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Apabila Anda telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Anda akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp200.000 per bulan.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2015, bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diberikan dalam waktu 3 bulan dengan total Rp600.000.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Jakarta Naik Jadi Level 2

Namun sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemerintah memberikan anggaran untuk bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diberikan senilai Rp200.000 setiap bulannya.

Dengan menggunakan KTP dan berkas persyaratan yang telah disampaikan, Anda sudah bisa melakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah